Mantan Wagub Bali Sudikerta Bebas dari Lapas Kerobokan
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta telah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, di Denpasar, Bali. (FOTO Humas Kemekum HAM Bali).

Bagikan:

DENPASAR – Mantan Wakil Gubernur Bali sekaligus terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) I Ketut Sudikerta dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.

Sudikerta Dapat Asimilasi COVID-19

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, Sudikerta bisa keluar dari lapas karena mendapatkan asimilasi COVID-19.

"Bebas asimilasi, bukan bebas murni yah," kata Fikri, dikutip dari VOI, Kamis, 24 Februari.

Berdasarkan peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkum HAM) No.43/2021, seorang terpidana yang menjalani dua pertiga hukumannya sampai dengan bulan enam atau Juni, dapat diberikan asimilasi COVID-19 di rumah.

"Dan beliau setelah memenuhi persyaratan tersebut dan segalah macam. Kita berikan asimilasinya," imbuh Fikri.

Sudikerta bebas asimilasi pada Selasa, 22 Februari kemarin sekitar pukul 13.00 WITA. Sudikerta bebas bersama 5 warga binaan lainnya

"Kemarin itu, lima orang kita berikan asimilasi COVID-19. Keluar dari lapas siang sekitar jam satu. Setelah serah terima ke pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.

Fikri menyebut, hukuman untuk Sudikerta harusnya dijalani sampai tanggal 7 bulan Juni 2024.

"Tapi kalau (Sudikerta) bebas murninya, tanggal 7 bulan Juni tahun 2024 bebas murninya. (Maksud) dua pertiga, kan narapidana itu dapat diberikan bebas bersyaratnya apabila dapat menjalani dua pertiga hukuman," ujarnya.

"Dengan adanya (asimilasi) COVID-19 ini, dengan Permen 43 dapat diberikan asimilasi. Jadi bebasnya asimilasi dalam pengawasan Bapas. Setelah itu dia bebas bersyarat," ujarnya.

Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Bapas Kelas I Denpasar.

“Dia tetap dalam pengawasan Bapas sampai habis masa pidananya. Apabila dalam pengawasan itu dia melakukan tindakan pelanggaran dia bisa dicabut kembali (asimilasinya)," ujarnya.

Sudikerta selama ini menjalani pemidanaan di Lapas Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam perkara itu, Sudikerta dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mantan Wagub Bali Sudikerta Dapat Asimilasi, Bebas dari Lapas Kerobokan.

Selain informasi soal eks Wagub Bali bebas bersyarat dari Lapas Kerobokan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.