DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk buka suara soal bebasnya mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta bersama empat terpidana lainnya dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Bali.
Perlu diketahui, Sudikerta sebelumnya merupakan terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
Dikatakan Jamaruli, lima terpidana tersebut bisa keluar dari Lapas karena mendapatkan asimilasi COVID-19.
Jamaruli menerangkan Lapas Kerobokan memberikan asimilasi kepada lima warga binaan pada Selasa, 22 Februari.
Dasarnya adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkum HAM) Nomor 43 Tahun 202 tentang peraturan kedua atas Permenkum HAM, Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
"Pemberian asimilasi tersebut diberikan salah satunya kepada I Ketut Sudikerta mantan wakil Gubernur Bali," kata Jamaruli, Rabu, 23 Februari.
Sudikerta Masih Wajib Lapor
Program asimilasi ini menurutnya proses pembinaan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.
"Tentunya tidak semua warga binaan dapat melaksanakan asimilasi karena ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya," katanya.
Jamaruli mengatakan kelima warga binaan yang mendapatkan asimilasi tersebut telah memenuhi persyaratan, baik administrasi dan substantif sesuai dengan Permenkum HAM tersebut.
"Apabila warga binaan ingin mendapatkan hak-haknya, selama di dalam lembaga pemasyarakatan maka harus bertingkah laku baik dan tidak melanggar aturan yang ditetapkan," paparnya.
Sementara, berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Permenkum HAM 43 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Permenkumham 32 tahun 2020, I Ketut Sudikerta bersama dengan 4 warga binaan lainnya telah memenuhi syarat untuk diberikan asimilasi di rumah, karena dua pertiga masa pidananya tidak lewat dari 30 Juni 2022.
"Meski sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan, ke lima warga binaan tersebut harus wajib lapor ke Bapas Kelas I Denpasar. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan para warga binaan tersebut tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum," ujar Jamaruli.
Sekedar informasi, Sudikerta selama ini menjalani pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terkait kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp150 miliar. Dalam perkara itu, Sudikerta dijatuhi hukuman pidana enam tahun penjara lewat putusan akhir di Mahkamah Agung.
Artikel ini telah tayang dengan judul Penjelasan soal Mantan Wagub Bali Sudikerta Bisa Bebas dari Penjara LP Kerobokan karena Asimilasi COVID-19.
Selain informasi soal eks Wagub Bali Sudikerta bebas dari Lapas Kerobokan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.