Praktik Mafia Visa di Bali, Kemenkum HAM Tegaskan Imigrasi tidak Terlibat
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk/DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menegaskan pihak Imigrasi Bali tidak mungkin terlibat dalam praktik mafia visa di Bali.

Hal tersebut disampaikan Jamaruli setelah Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Arta Ardana Sukawati menemukan adanya mafia karantina dan visa yang menyasar turis asing yang ingin masuk Bali.

"Keterlibatan petugas Imigrasi pada UPT Imigrasi di Bali tidak mungkin terjadi, karena permohonan visa diajukan oleh pemohon atau penjamin langsung melalui aplikasi Visa Online ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi dan tidak melibatkan petugas imigrasi di Bali," kata Jamaruli, dikutip dari Antara, Selasa, 22, Februari.

Imigrasi tak tahu penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata

Terkait penentuan harga visa dari agen perjalanan wisata, lanjutnya, pihak imigrasi tidak mengetahui hal tersebut karena tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut.

"Terkait apa yang pihak agen lakukan dalam mematok (jalur) ekspres dan ekspres VIP hingga jutaan, kami tidak mengetahuinya karena kami tidak terlibat dalam pengajuan permohonan tersebut," jelas Kakanwil Kemenkum HAM Bali

Jamaruli mengingatkan kepada masyarakat untuk mengajukan permohonan visa melalui aplikasi Visa Online secara langsung ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham tanpa melalui agen. Hal itu untuk menghindari adanya permainan harga visa oleh oknum agen perjalanan.

Jika menggunakan agen perjalanan dan biaya pembuatan visa antara pemohon dan agen telah disepakati, maka seharusnya tidak ada yang dirugikan karena ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun, apabila korban merasa dirugikan dan ingin mengadukan, Jamaruli mempersilakan korban mengadukan ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengungkapkan ada keberadaan mafia visa yang menyasar wisatawan mancanegara (wisman) ke wilayah Bali.

Dalam hal ini, oknum tersebut menawarkan proses penerbitan visa cepat jadi atau visa ekspres, dengan harga mulai Rp4,5 juta hingga Rp5,5 juta. Penawaran pembuatan visa ekspres tersebut ditemukan pada unggahan di media sosial.

Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali baru menemukan satu perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik mafia visa dan diduga sudah berjalan sejak dua pekan lalu.

Selain informasi soal praktik mafia visa di Bali, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.