Kanwil Kemenkum HAM Bali Sebut Kebijakan Bebas Visa & VOA Khusus Permudah Turis Asing ke Pulau Dewata
Ilustrasi. (DOK ANTARA).

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menyebut kebijakan bebas visa kunjungan bagi negara Asia Tenggara (ASEAN) termasuk perluasan Visa On Arrival (VOA) Khusus wisata bagi 43 negara, mempermudah turis asing yang akan berpakansi ke Bali. 

"Dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali," kata Jamaruli, di Denpasar, Bali, Rabu, 6 April, dikutip dari VOI

Imigrasi siap sambut turis asing di Bandara Ngurah Rai 

Hal senada juga disampaikan Kepala kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, I Nyoman Gede Surya Mataram. Dia memastikan jajaran Imigrasi Ngurah Rai siap menyambut kembali kedatangan wisman melalui Bandara I Gusti  Ngurah Rai. 

Pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan pada area pemeriksaan  keimigrasian seperti adanya tanda jarak pada antrean, konter pemeriksaan yang  sudah diberi sekat pembatas, adanya hand sanitizer serta para petugas yang  dilengkapi dengan masker, face shield, serta sarung tangan. 

"Dengan kebijakan keimigrasian yang baru ini saya optimis pariwisata Bali bisa kembali bangkit dan meningkatkan perekonomian masyarakat Bali," ujar Surya Mataram.

Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum  dan HAM memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta  Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau VOA Khusus Wisata (BVKKW/VKSKKW). 

Dengan, kebijakan baru itu, maka orang asing dari sembilan negara Asean bisa masuk dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada  orang asing dari 43 negara. 

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022 mengenai kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa Pandemi COVID-19 dan kebijakan baru itu, mulai berlaku sejak 6 April 2022.