Gegara Hal Ini, WN Ukraina Korban Pengeroyokan Terancan Dideportasi dari Bali
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk/DAFI VOI

Bagikan:

DENPASAR – Oleg Zheinov (53) WN Ukraina yang jadi korban pengeroyokan, bakal dideportasi dari Bali jika terbukti melakukan bisnis penyewaan motor di Pulau Dewata.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkum HAM) Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk.

Diketahui, sebelum jadi korban pengeroyokokan, Zheinov mendatangi terduga pelaku pengeroyokan bernama Volodymyr Kamisky (30) untuk meminta motornya yang disewa dikembalikan.

"Kita lihat dari izin tinggalnya, itu izin kunjungan seharusnya tidak boleh menyewakan motor. Kalau benar menyewakan motor, itu suatu pelanggaran yang bisa kita berikan satu tindakan, sehingga bisa juga kita usir dari negara kita," kata Jamaruli, Jumat, 4 Februari.

"Orang Indonesia, kan banyak yang menyewakan motor sekarang. Kalau ada, pasar-pasar seperti itu dia ambil, yaitu tidak tepat. Dari kejadian itu, bisa dugaan yang mungkin nanti kalau pemeriksaan itu terbukti. Iya langsung kita ambil tindakan," imbuhnya.

Oleg Zheinov dan Kamisky sama-sama warga negara Ukraina. Oleg Zheinov diketahui berada di Bali sebelum Januari 2021. Sedangkan Volodymyr Kamisky di Bali sejak Januari 2021.

Sedangkan empat warga asing kawan dari terduga pelaku masih dilakukan pencarian polisi dan imigrasi.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti ada hasilnya. Nanti akan juga kami sampaikan ke media. Tentunya dari sisi keimigrasian kalau memang tertangkap segera kita usir atau deportasi dari Indonesia," jelasnya.

Pelaku pengeroyokan sempat mengaku sebagai Interpol

Dari laporan yang diterima Jamaruli, sekelompok bule itu sempat mengaku sebagai Interpol saat menganiaya korban.

"Sesuai informasi yang kami dapat seperti itu, tapi ini kan harus kami perjelas lagi. Tanpa pemeriksaan kita tidak bisa hanya menerima informasi dari sepihak," ujarnya.

Sebelumnya Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan ada dua orang yang diperiksa dalam kasus pengeroyokan WNA di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

"Ada dua dalam pemeriksaan kita," kata Irjen Putu saat di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis, 3 Februari.

Selain itu, pihaknya juga menegaskan, komplotan WNA bukan polisi internasional alias Interpol.

"Bukan polisi internasional, mereka di sini-sini saja dan berselisih itu di antara mereka dan kita sudah tangani mudah-mudahan dalam waktu dekat akan selesai," imbuhnya.

Kapolda Bali mengatakan hingga saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Karena, korban masih melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

"Kita masih mendalami ini saling melapor, satu melaporkan penganiayaan, satu melaporkan pengeroyokan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bule Ukraina yang Jadi Korban Pengeroyokan di Bali Bakal Dideportasi Bila Terbukti Berbisnis.

Selain informasi soal WN Ukraina korban pengeroyokan berpotensi dideportasi dari Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!