DENPASAR – Pemain Sinetron Jagoan-Jagoan Katropolitan & Ksatria Pandawa 5, Randa Septian (28) ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, Randa Septian ditangkap di sebuah hotel di Bali bersama temannya, Arthur Augoest H. mereka menyalahgunakan pemakaian narkoba jenis ganja.
BACA JUGA:
"Dia adalah artis nasional, sinetron di TV," kata AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin, 31 Januari, dikutip dari VOI.
Kronologi
Randa Septian ditangkap di hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung Bali pada Jumat, 7 Januari. Polisi sebelumnya menerima informasi transaksi narkoba.
Polisi pun menangkap Randa Septian dan menemukan ganja saat penggeledahan.
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara," imbuhnya.
Kedua tersangka menurut AKP Sutrisno mengambil ganja menggunakan ojek online. Ganja kemudian dikonsumsi di hotel.
"Untuk tersangka Arthur mengkonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa baru sekali mengkonsumsi narkotika jenis ganja," katanya.
Barang bukti yang diamankan yakni ganja dengan berat bersih 0,72 gram, paket tembakau 1,52 gram, bong hingga alat pelinting rokok.
"Dia (Randa Septian) pemakai dan keinginan dia karena pengen menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja)," ujarnya.
Randa Septian dan temannya dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pemain Sinetron Randa Septian Ditangkap di Bali.
Selain informasi soal pesinetron Randa Septian ditangkap di Bali terkait kasus narkoba, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!