Pekan Kedua Desember, Polisi Tangkap 3 Artis Terkait Kasus Narkoba
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

DENPASAR – Sedikitnya tiga artis ditangkap polisi terkait kasus narkoba di pekan kedua bulan Desember 2021. Identitas ketiga artis tersebut yakni Jeff Smith, Bobby Joseph dan Rizky Nazar.

Jenis narkoba yang disalahgunakan Jeff Smith, Bobby Joseph, dan Rizky Nazar

Jeff Smith diamankan polisi karena menyalahgunakan narkoba jenis Lysergic Acid Diethylamide atau LSD, Bobby Joseph diciduk karena konsumsi sabu, dan yang terbaru, Rizky Nazar ditangkap karena menghisap ganja. Rizky diringkus di kawasan Jakarta pada Senin, 13 Desember.

Sementara artis Bobby Joseph diciduk oleh Polres Tangerang Selatan pada 10 Desember.

Bobby ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,49 gram. Di mana, sabu itu disimpan di dalam rokok yang dibungkus plastik.

“Pada saat diamankan, (Bobby Joseph) positif menggunakan sabu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan, dikutip VOI BALI, Selasa, 14 Desember.

Hasil pemeriksaan, Bobby mengakui sudah mengonsumsi narkoba sejak enam tahun lalu. Dia menggunakannya untuk menambah stamina dan bisa fokus dalam pekerjaannya.

Bobby juga menjadi perantara untuk penjualan narkoba dengan bekerja sama dengan pihak lain berinisial J.

"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," katanya Zulpan.

Saat ini, Bobby telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mencapai 4 sampai 20 tahun penjara.

Terakhir, artis yang diringkus pada Desember adalah Jeff Smith. Artis muda ini diringkus di kediamannya yang berada di Jalan Kelapa B 4 nomor 11, Depok, Jawa Barat, Rabu 8 Desember.

Pada proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa 2 lembar LSD. Namun, dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith membeli 50 lembar LSD secara online.

Selain itu, kepada penyidik, Jeff Smith mengaku mengonsumsi LSD untuk staminanya. Padahal, efek dari narkotika itu justru menimbulkan halusinasi.

Dalam kasus ini, Jeff Smith dipersangkakan dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Ancamannya minimal 5 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, pesinetron itu sudah dua kali berurusan dengan polisi terkait kasus narkotika. Sebab, Jeff Smith sempat ditangkap Polres Metro Jakarta Barat dengan barang bukti ganja pada 15 April.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dua Pekan Pertama Desember, Tiga Artis Tertangkap Narkoba.

Selain informasi soal tiga artis ditangkap polisi terkait kasus narkoba dalam dua pekan, simak perkembangan situasi terkini hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!