DENPASAR – Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan, pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan protokol kesehatan saat libur Natal dan Tahun Baru kendati kebijakan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia telah dibatalkan.
“Hanya pemberlakuan pengetatan bagi pelaku perjalanan dan obyek wisata tetap dibuka, tidak ada yang ditutup. Tetap ketat, keluar masuk wisatawan dan ketatnya terukur terkendali, kerumunan pun terkendali," kata Darmadi, dikutip VOI BALI, Rabu, 8 Desember.
BACA JUGA:
Pengetatan wisatawan sebelum Natal-Tahun baru disebut Darmadi sudah dilakukan. Tapi aparat diminta tidak kendor mengawasi protokol kesehatan.
Larang pesta kembang api saat malam pergantian tahun
Selain itu, pesta kembang api malam tahun baru dilarang karena bakal menimbulkan kerumunan. Pengawasan ketat juga diterapkan pada klub malam.
"Kalau perayaan kembang api pasti itu dilarang. Karena, biasanya main kembang api terjadi kerumunan dan ini masih COVID-19 dan jangan terlalu berlebihan euforianya. Kita minta tidak ada pesta kembang api. Kegiatan-kegitan klub malam itu, kita awasi dan kita mengingatkan jangan sampai ada kerumunan, dan terkendali sesuai dengan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Nantinya akan dikerahkan sekitar 1.000 personel Satpol PP termasuk TNI-Polri dibantu pecalang dan Linmas untuk melakukan pengawasan.
Darmadi menghimbau masyarakat tetap konsisten mentaati protokol kesehatan. Bagi masyarakat yang belum vaksin diminta segera vaksinasis COVID-19.
"Karena Bali ke depan akan menjadi tuan rumah kegiatan-kegiatan internasional yang otomatis untuk menggerakkan ekonomi Bali dan kita bisa memberikan jaminan, Bali daerah yang nyaman, aman dan tertib untuk protokol kesehatan," ujarnya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Pesta Kembang Api Tahun Baru di Bali Dilarang.
Selain informasi soal Bali larang pesta kembang api, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!