Pendakwah Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Ujaran Kebencian
Pendakwah Bahar bin Smith. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Pendakwah Bahar bin Smith kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini dia dipolisikan terkait dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan ra kebencian atau permusuhan individu dan kelompok berdasarkan SARA atau penghinaan terhadap penguasa negara.

Kabar ini dikonformasi oleh Kabid Humad Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan pada hari ini, Senin, 20 Desember.

"Iya benar ada laporan itu," ujar Zulpan kepada VOI, Senin, 20 Desember.

Pelaporan itupun teregistrasi dengan nomor LP/B/6146/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 7 Desember.

Dalam laporan tersebut, tidak hanya Habib Bahar yang dipoliskan. Aktivis Eggi Sudjana juga ikut dilaporkan dengan kasus sama.

Kendati demikian, Zulpan tidak mengungkap identitas pelapor karena dianggap bisa memunculkan permusuhan.

Selain itu, Zulpan juga tak merespon ketika disinggung perihal pelaporan itu terkait dengan ceramah Bahar bin Smith yang dianggap menghina Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman. Mengingat, dalam data pelaporan itu tercatat unsur dugaan penghinaan terhadap penguasa negara.

Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana disangkakan UU ITE

Ada pun, dalam pelaporan itu, Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 270 KUHP.

Artikel ini telah tayang dengan judul Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Selain informasi soal Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI BALI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!