JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Widyaiswara, ahli utama pada Pusdiklat KNPK, BPPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sekaligus mantan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Periode 2013-2018, Budiarso Teguh Widodo untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.
"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengurusan Dana Insentif Daerah atau DID Kabupaten Tabanan, Bali. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dikutip VOI BALI, dari Antara Senin, 13 Desember.
BACA JUGA:
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami oleh penyidik terhadap Budiarso. Hanya saja, ia diduga mengetahui dugaan korupsi terkait pengurusan dana insentif tersebut.
Perkembangan kasus korupsi dana insentif daerah Tabanan
Sebelumnya, KPK mengakui tengah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan dana insentif di Kabupaten Tabanan, Bali.
Penyidik bahkan sudah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti kantor Dinas PUPR, Bappelitbang, Badan Keuangan Daerah Tabanan, DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud.
Meski telah mengakui tengah melakukan penyidikan dugaan suap tapi komisi antirasuah belum memaparkan para tersangka dan modus yang dilakukan. Adapun informasi lengkap hasil penyidikan ini akan disampaikan secara utuh jika barang bukti cukup dan upaya paksa berupa penahanan dilakukan.
Artikel ini telah tayang dengan judul KPK Panggil Eks Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Dana Insentif Daerah Tabanan Bali.
Selain informasi soal kasus korupsi dana insentif daerah Tabanan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!