DPR Bakal Bahas Perbaikan UU Cipta Kerja setelah Dinyatakan Inkonstitusional oleh MK
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Nailin In Saroh/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bakal membahas perbaikan Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja setelah UU tersebut dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pihaknya segera menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas UU Cipta Kerja.  

"Selama beberapa hari badan kajian DPR sudah membuat kajian dan dalam waktu dekat. Pimpinan DPR akan mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan Baleg dan AKD terkait di DPR," ujar Sufmi Dasco di Gedung DPR, dikutip VOI, Senin, 29 November.

UU Ciptaker bakal diperbaiki sebelum reses  

Selanjutnya, kata Dasco, DPR akan segera mengadakan rapat kerja dengan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah lanjutan terkait perbaikan UU tersebut sebelum masa reses. Diketahui, DPR hanya punya waktu dua pekan ke depan.

"Kita akan rencanakan untuk mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, sama-sama membahas kajian yang sudah dikaji antara DPR dan pemerintah menentukan nanti langkah lebih lanjut ke depan. Mengingat masa kerja DPR RI hanya sampai tanggal efektif 15 Desember," kata Dasco.

Sementara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan harus direvisi dua tahun.

Jokowi memastikan pemerintah menghormati putusan MK dan segera merevisi UU Cipta Kerja secepat-cepatnya. Mengacu pada putusan MK tersebut, ia menyatakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku.

"Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi, MK, Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," ucap Jokowi saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 November.

Kata Jokowi, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan.

"Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku," katanya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Pimpinan DPR Segera Jadwalkan Rapat Perbaikan UU Cipta Kerja dengan Pemerintah Sebelum Reses.

Selain informasi soal UU Cipta Kerja, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!