Ini Syarat untuk Jamaah Umrah agar Bisa Langsung Ibadah Setibanya di Arab Saudi
Ilustrasi Masjidil Haram. (Twitter/@HaramainInfo)

Bagikan:

DENPASAR – Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan baru untuk Jemaah umrah internasional di tengah pandemi COVID-19.

Berdasarkan informasi yang diunggah oleh Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi di Twitter, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan yang berbeda berdasarkan jenis vaksin COVID-19 yang digunakan Jemaah umrah.

Bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin yang diakui Kerajaan Arab Saudi lengkap (dua dosis), diperbolehkan untuk langsung melaksanakan umrah tanpa diberlakukan penerapan karantina institusional

Sementara, bagi jemaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik vaksin lengkap dua kali dengan vaksin yang diakui oleh WHO, diberlakukan karantina institusional selama tiga (3) hari.

Setelah karantina 48 jam, akan dilakukan tes laboratorium PCR. Jika hasilnya dinyatakan negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.

Vaksin COVID-19 yang diakui Arab Saudi

Untuk diketahui, sejauh ini Kerajaan Arab Saudi telah mengakui vaksin COVID-19 lansiran Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson&Johnson (1 dosis), Covishield dan SK Bioscience.

Sementara itu, melansir Arab News 30 November, Arab Saudi akan mengizinkan semua pelancong dengan satu dosis vaksin COVID-19 untuk datang negara tersebut. Aturan ini akan mulai berlaku pukul 01.00 pada 4 Desember mendatang.

Menurut Saudi Press Agency (SPA), Otoritas Umum Penerbangan Sipil mengirim arahan baru ke semua maskapai yang beroperasi di bandara Arab Saudi.

Surat edaran tersebut mengklarifikasi penerbangan langsung dari semua negara akan diizinkan di negara itu, namun, periode karantina institusional tiga hari wajib akan diterapkan selain menerima setidaknya satu suntikan vaksin di Arab Saudi.

Pihak maskapai juga disarankan untuk mendidik para pelancong tentang pentingnya mematuhi tindakan pencegahan yang diterapkan oleh otoritas Arab Saudi.

Untuk diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah mencabut larangan penerbangan dari Indonesia terhitung mulai 1 Desember 2021, sehingga warga Tanah Air bisa langsung terbang ke Arab Saudi tanpa harus transit ke negara ketiga.

"Edaran yang diterbitkan otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA), tertanggal 25 November 2021 ini juga berlaku untuk penerbangan jemaah umrah," sebut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief melalui keterangan tertulis Hari Minggu, dikutip VOI.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jemaah Umrah Internasional Bisa Langsung Melaksanakan Ibadah Setibanya di Arab Saudi, Ini Syaratnya

Selain informasi soal aturan terbaru pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!