Menag Yaqut Beberkan Skenario Pelaksanaan Ibadah Umrah di Masa Pandemi
Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas alias Gus Yaqut di DPR (Foto: Nailin/VOI)

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah menyiapkan sejumlah scenario pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi COVID-19.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Selasa, 30 November.

Skenario pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi  

Menag Yaqut mengatakan, scenario pelaksaan ibadah umrah disusun bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait serta asosiasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air.

"Yang pertama, sebelum keberangkatan. Jemaah umrah melaksanakan screening kesehatan 1x24 jam sebelum keberangkatan secara terpusat di Asrama Haji Pondok Gede. Hanya jemaah yang telah berusia 18-65 tahun, sudah divaksinasi dosis lengkap, dan memiliki hasil tes PCR negatif yang diberangkatkan umrah," ujar Yaqut.

Kemudian, lanjutnya, jemaah yang akan berangkat wajib dilaporkan kepada Kemenag untuk diproses visa dan dokumen keberangkatannya. Selanjutnya, keberangkatan jemaah umrah menggunakan satu pesawat full diisi dengan jemaan umrah tanpa ada penumpang lain.

"Kemudian skenario saat di Arab Saudi. Jemaah wajib karantina selama tiga hari dimulai dari saat tiba di Arab Saudi. Selama masa karantina, dilarang keluar dari kamar hotel. Kemudian, pelaksanaan ibadah umrah selama 9 hari termasuk perjalanan pulang pergi. Lalu akomodasi diisi 2 orang per kamar, makan disajikan dalam kemasan dan transportasi mengikuti ketentuan Arab Saudi," terang Menag.

Berikutnya, kata Menag, umrah dilaksanakan satu kali. Shalat 5 waktu di Masjidil Haram melalui Etamarna, yang merupakan aplikasi dan bebas shalat 5 waktu di Masjid Nabawi.

"Juga wajib melakukan tes PCR sebelum kepulangan, hanya yang hasilnya negatif diperbolehkan kembali ke Tanah Air," katanya.

Terakhir, skenario saat tiba di Indonesia. Jemaah wajib melakukan tes PCR sesaat setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta.

"Dan jemaah wajib melakukan karantina seetelah perjalanan luar negeri mengikuti ketentuan Satgas COVID-19 di hotel yang telah dipilih PPIU dan mendapatkan legalisasi dari Satgas COVID-19.

Artikel ini telah tayang dengan judul Rapat Kerja dengan DPR, Menag Yaqut Ungkap Skenario Ibadah Umrah.

Selain informasi soal scenario pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!