WN Rusia di Bali Didakwa Kasus Pemerasan Rp171 Juta
ILUSTRASI UNSPLASH

Bagikan:

DENPASAR – Warga negara (WN) Rusia di Bali bernama Evgenii Bagriantsev (56) menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali terkait kasus dugaan pemerasan. Bagriantsev didakwa memeras pengusaha rental mobil asal Uzbekistan bernama Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta.

Pelaku melakukan aksi pemerasan bersama tiga orang yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) yakni Olga Bagriantsev, Maxim Zhiltsov, dan Agung.

"Dalam perkara ini, Evgenii Bagriantsev didakwa melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak atau hukum memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya memberikan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu sendiri atau orang lain supaya orang itu membuat utang dan menghapuskan piutang," kata jaksa penuntut umum I Made Dipa Umbara dikutip dari VOI dari Antara, Rabu, 24 November.

Pasal yang menjerat terdakwa

Evgenii Bagriantsev didakwa dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Barang bukti disita dari terdakwa berupa satu unit mobil milik pelaku, uang hasil pemerasan sebanyak Rp20 juta, dan beberapa bukti transfer antara korban dan pelaku.

Kasus pemerasan ini diketahui terjadi pada 17 Februari 2021, terdakwa Evgenii Bagriantsev dan Maxim Zhilitisov (DPO) mendatangi tempat kerja korban Nikolay Romanov, di Jalan Batu Bolong Br Canggu No.10 Kuta Utara, Badung.

Saat itu terdakwa mengatakan tempat usaha tersebut sedang dicari pihak kepolisian.

Ketika bertemu korban, terdakwa mengaku adalah informan dari Interpol dan apabila tidak mau bekerja sama dengan dirinya, maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan seseorang bernama Dimitri Babaev.

Selain itu, terdakwa meminta korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit dan diserahkan kepada tersangka dan temannya.

Selanjutnya, secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai 26 Maret 2021. Lalu, pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara sampai dengan 4 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Selama bertemu dengan korban, terdakwa meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban, namun korban mengatakan tidak mempunyai uang. Setelah diancam terdakwa terus-menerus, lalu korban mengirim uang secara bertahap dengan total Rp121 juta serta menyerahkan satu sepeda motor seharga Rp50 juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay Romanov sebesar Rp171 juta.

Artikel ini telah tayang dengan judul Peras Pengusaha Rental WN Uzbekistan Rp171 Juta, Bule Rusia Diadili di PN Denpasar.

Selain informasi soal WN Rusia di Bali didakwa kasus pemerasan Rp171 juta, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di bali.voi.id. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!