DENPASAR – Polda Metro Jaka bakal memediasi kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terlapor Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Informasi ini dikonfirmai oleh pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat pada Kamis, 21 Oktober
BACA JUGA:
"Benar (bakal dimediasi)," ujar Nurkholis.
Proses mediasi kedua pihak itu rencananya bakal berlangsung pada Kamis, 21 Oktober sekitar pukul 10.00 WIB. Pihak Haris Azhar dan Fatia pun memastikan bakal hadir.
"Haris dan Fatia akan hadir," singkat Nurkholis.
Luhut Pandjaitan polisikan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik
Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Luhut Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan Haris Azhar dan Fatia di konten YouTube. Di mana, konten video itu berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Pelaporan sudah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. Dalam laporan itu, para pihak terlapor diduga melanggar Pasal 45 juncto pasal 27 undang-undang ITE.
Tak hanya pidana, Luhut juga akan menggugat Haris Azhar dan Fatia Maulidianti secara perdata.
Artikel ini telah tayang dengan judul Luhut Binsar Pandjaitan akan Jalani Mediasi dengan Hariz Azhar di Polda Metro Jaya.
Selain informasi soal kasus pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!