DENPASAR – Seorang narapidana (napi) kasus pencurian bernama I Gede Loka Wijaya kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali.
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan, Fikri Jaya Soebing mengatakan, Loka Jaya divonis 3 tahun penjara dan baru menjalani hukuman sekitar 1 tahun 1 bulan.
BACA JUGA:
"Dia kasus pencurian, dia kurang lebih menjalani pidana kurang lebih menjalani pidana 1 tahun 1 bulan. Vonisnya 3 tahun," kata Fikri, saat dihubungi Rabu, 6 Oktober.
Diketahui saat piket malam
Pihaknya belum mengetahui, bagaimana napi tersebut kabur. Yang pasti pada Senin, 4 Oktober malam, napi tersebut sudah hilang saat petugas melakukan pengecekan di lapas.
"Malam itu dilaksanakan apel penghuni oleh regu. Kemudian, setelah dicek baru ketahuan ada yang kurang satu.
Dilakukanlah pencarian dan jejak-jejaknya. Saat ini, masih kita cek lebih dalam lagi melalui CCTV yang kita punya dan juga jejak-jejak yang manual. Misalkan ada juga bekas pijakan kaki atau bagaimana," ujar Fikri.
Tim LP Kerobokan membentuk tim untuk melakukan pencarian napi yang kabur. Lapas juga berkoordinasi dengan pihak Polres Badung, Bali, untuk menangkap kembali napi tersebut.
"Masih kita melakukan pendalaman terhadap teman-temannya dan gali informasi kemana. Nama napi I Gede Loka Wijaya. Kita sudah koordinasi dengan pihak Polres," ujar Fikri.
Artikel ini telah tayang dengan judul Napi Kasus Pencurian Kabur dari Lapas Kerobokan Bali, Kini Diburu.
Selain informasi soal napi kabur dari Lapas Kerobokan Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!