Polisi Tetapkan Komisaris PT ASA Sebagai Tersangka Penimbunan Obat COVID-19
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Polres Metro Jakarta Barat menetapkan komisaris perusahaan PT ASA berinisial S sebagai tersangka terkait kasus penimbunan obat COVID-19 di Kalideres, Jakarta Barat.

Informasi ini disampaikan oleh Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba. Dia mengatakan, bahwa S telah diperiksa oleh penyidik.

Pada pemeriksaan itu, S diperiksa tim penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat sejak jam 10 pagi hingga jam 5 sore dengan 71 pertanyaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kemarin. Hari ini kami lakukan penahanan terhadap S, komisaris PT ASA," tegas Niko saat dikonfirmasi Kamis 5 Agustus, malam.

Komisaris PT ASA dijerat pasal berlapis

Atas perbuatannya, lanjut Niko, S dijerat Pasal berlapis terkait penimbunan obat COVID-19.

"S dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan," tutupnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Komisaris PT ASA, Jadi Tersangka Penimbun Obat COVID-19.

Selain informasi soal Komisaris PT ASA jadi tersangka penimbunan obat COVID-19, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!