JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada dokter Lois Owien atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal COVID-19.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Lois tidak ditahan aparat, sebab tersangka telah mengakui perbuatannya. Selain itu, penyelesian kasus itu pun dengan menerapkan konsep presisi.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Selasa, 13 Juli.
Slamet menyebut kepada penyidik Lois Owien juga berjanji tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Hal itu juga menjadi pertimbangan untuk tak menahannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ungkap Slamet.
Kedepankan keadilan restoratif
Di sisi lain, Polri mengedepankan keadilan restoratif agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," papar Slamet.
Slamet juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial.
"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani COVID dalam masa PPKM Darurat ini," tandas dia.
Lois Owien diamankan Polda Metro Jaya pada Minggu, 11 Juli, sekitar pukul 16.00 WIB. Dia pun telah ditetapkan sebagi tersangkas penyebaran berita bohong atau hoaks.
Penangkapan itu, buntut pernyataannya yang menyebut pasien atau masyarakat yang meninggal bukan disebabkan virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19. Melainkan, karena interaksi obat yang berlebihan. Pada akun Twitter-nya, Lois bahkan menyebut COVID bukanlah virus.
Selain itu, dia juga mengatakan obat-obatan yang digunakan untuk pasien COVID-19 menimbulkan komplikasi di dalam tubuh.
Artikel ini telah tayang dengan judul Meski Berstatus Tersangka, Polri Putuskan Tak Tahan Dokter dr Lois Owien.
Selain informasi soal dr Lois Owien, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!