Kasus COVID-19 Klaster Perkantoran di DKI Meroket, Nasdem: Jangan Merasa Kebal karena Sudah Divaksin!
Aktivitas pusat perkantoran di DKI Jakarta selama pandemi COVID-19. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Kasus COVID-19 klaster perkantoran di DKI Jakarta mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir. Bahkan, infeksi virus corona SARS CoV-2 penyebab penyakit COVID-19 juga terjadi pada mereka yang sudah menerima vaksin.

Merespon hal tersebut, Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI, Wibi Andrino menilai peningkatan kasus COVID-19 di perkantoran disebabkan melemahnya penerapan protokol kesehatan.

Dia menambahkan, ada banyak orang yang menganggap bahwa vaksin dapat mengebalkan dirinya dari penularan virus.

"Jangan mentang-mentang sudah divaksin lalu kita merasa kebal kalau kita sendiri tidak menjalankan protokol kesehatan. Kesehatan diri kita ditentukan oleh kita sendiri," kata Wibi kepada wartawan, Rabu, 28 April.

Vaksin tak jamin kebal COVID-19

Wibi mengingatkan vaksinasi tidak menjamin seseorang terhindar dari keterpaparan virus corona. Karena itu, ia meminta perusahaan-perusahan di Ibu Kota harus tetap ketat dalam menjalankan protokol kesehatan.

"Jangan ada kelonggaran dalam menerapkan protokol kesehatan. Jangan pernah abaikan 3M," sebut dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat ada pertambahan ratusan kasus positif COVID-19 di lingkup perkantoran hanya dalam satu pekan.

Pada periode 5-11 April 2021, dikatakan ada 157 kasus COVID-19 di perkantoran. Kasus tersebar dari 78 perkantoran di ibu kota. Lalu pada 12-18 April, jumlah kasus bertambah jadi 425 orang di 177 kantor. Artinya, ada penambahan 268 pasien dalam satu minggu.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti juga menemukan sebagian kasus konfirmasi positif bagi orang yang sudah divaksin berada pada klaster perkantoran. Oleh sebab itu, dia mengingatkan para pegawai yang bekerja di kantor tetap mewaspadai penularan virus corona.

"Kami perlu tegaskan, meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari COVID-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata Widyastuti.

Dinkes DKI mencatat kasus COVID-19 dari orang yang sebelumnya telah menjalani vaksinasi. Meski tak menyebut jumlahnya, namun Widyastuti mengatakan sebagian besar kasus COVID-19 setelah vaksinasi paling banyak memiliki gejala ringan, yakni sebesar 73 persen.

"Pada kasus konfirmasi positif setelah divaksin, 73 persen bergejala ringan, 21 persen merupakan orang tanpa gejala, dan hanya 6 persen yang membutuhkan perawatan rumah sakit," ucapnya.

Baca terus VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!