PPP Minta Paspor Terduga Penista Agama Joseph Paul Zhang Dicabut
Politisi PPP Arsul Sani. (Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mendesak Polri untuk segera melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI guna mencabut paspor terduga pelaku penistaan agama Islam atas nama Joseph Paul Zang alias Sindy Paul Soerjomeljono.

“Terduga pelaku berada di luar negeri sejak 2018. Langkah penarikan atau pencabutan paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014,” ujar Arsul, dikutip VOI dari Antara, Senin, 19 April.

Dia menerangkan, menurut Pasal 25 Permenkumham No.8/2014, apabila pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbutan pidana yang diancam dengan hukum yang paling kurang lima tahun atau statusnya dalam red-notice Interpol, maka paspornya dapat ditarik dan pejabat imigrasi yang berwenang.

Josep Paul Zhang bisa dijerat UU ITE

Arsul yang saat ini juga duduk di Komisi III DPR RI menilai, dalam kasus dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

“Terhadap dia juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karena itu, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor,” katanya.

Arsul meminta Ditjen Imigrasi agar menggunakan kewenangannya mencaput paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Pasal 35 huruf H yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan yag tidak bias dilakukan

Menurut Arsul, hal itu dilakukan apabila ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik.

Sebelumnya, video pria bernama Joseph Paul Zhang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial dan viral.

Joseph mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikan dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video pria mengaku nabi ke-26 bernama Joseph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikannya.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Minggu (18/4).

Agus mengatakan saat ini dari data perlintasan Imigrasi, Joseph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Penyidik Bareskrim Polri sejak awal telah menduga bahwa Joseph Paul Zhang sudah tidak berada di Indonesia.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama tersebut.