Mengenal  Zhang Qing, WN  China yang ‘Kelayapan’ di Indonesia Tanpa Dokumen Keimigrasian
Zhang Qing, WN China, diamankan Kantor Imigrasi Jayapura karena tidak mempunyai dokumen keimigrasian. (Antara).

Bagikan:

BALI – Kantor Imigrasi Jayapura mengamankan Zhang Qing alias Muhammad Benny, warga negara (WN) China karena tinggal selama 10 tahun lebih di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Jayapura Darwanto didampingi Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua, Novianto Sulastono menyebutkan, Zhang ditangkap pada 4 Desember 2020 lalu.

"Selain tidak memiliki dokumen keimigrasian dan yang bersangkutan juga sudah memiliki berbagai surat kelengkapan bukti WNI, seperti KTP dan kartu keluarga," jelas Darwanto dikutip VOI dari Antara, Selasa, 2 Februari.

Pernah Punya KTP di DKI dan Jayapura

Darwanto menambahkan, yang Zhang dulu pernah mempunyai KTP yang dibuat di 2 wilayah yakni DKI Jakarta dengan masa berlaku hingga 2009 dan Kota Jayapura pada 2020.

Kronologi penangkapan Zhang bermula ketika dia menjadi sponsor melalui PT.Harapan Jaya di Abe Pantai. Saat itu petugas curiga karena Zhang turut membawa seorang wanita dan 2 anak kecil.

BACA JUGA:


Perusahan sponsor juga ditelusuri petugas. Hasilnya, ternyata perusahaan itu tidak ada karena alamat yang dicantumkan justru diisi oleh toko kelontong. Wanita yang ditemukan ternyata istri Zhang beserta putrinya. Ketiganya lalu dideportasi pada November 2020 lalu karena over stay.

Dengan kecurigaan itu, petugas mengamankan Zhang dan menyita berbagai dokumen yang dimilikinya berupa KTP, kartu keluarga dan foto copy paspor China serta dokumen lainnya.

"Kami akan memproses hingga ke pengadilan dan Zhang ditahan di Kanim Jayapura," ucap Darwanto.

Sementara itu, Kadiv Imigrasi Kemenkumham Papua Novianto Sulastono mengatakan, dengan ditingkatkan kasusnya ke penyidikan maka Zhang akan dikenakan pasal 119 huruf C.

"Zhang akan diproses hukum hingga ke pengadilan," ujar Sulastono.