DENPASAR - Legislator dari fraksi PPP, Nurhayati Effendi melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jakarta usai digugat cerai oleh Menteri Badan Pembangunan Perencanaan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Adapun sidang banding dilakukan pada Senin, 11 Juli 2022.
"Benar, pengajuan banding pada 2 Juni, registrasi pada 6 Juli, dan sidang pertama pada 11 Juli” kata Panitera Muda Banding Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Aday saat dikonfirmasi, Senin, 11 Juli, dikutip dari VOI.
Pihak tergugat dan penggugat tak hadir di persidangan
Aday menyebut, pada sidang banding kali ini tidak menghadirkan tergugat maupun penggugat. Sidang hanya berlangsung dengan memeriksa berkas dan musyawarah, kemudian hasilnya akan masuk ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel).
“Melakukan pemeriksaan berkas, setelah musyawarah nanti dibacakan putusan di hari lain. Bisa sampai dua atau tiga kali sidang hasilnya baru keluar dan akan masuk ke Pengadilan Agama Jaksel,” ujarnya.
Adapun perkaranya ini terdaftar di Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan nomor 127/Pdt.G/2022/PTA.JK.
Sebelumnya, Suharso menggugat cerai istri ke duanya, Nurhayati Effendi ke Pengadilan Agama Jaksel pada 31 Januari 2022 lalu. Perkaranya terdaftar di Pengadilan Agama Jaksel dengan nomor 568/ptg/2022/PJS tertanggal 31 Januari 2022 silam.
Artikel ini telah tayang dengan judul Nurhayati Effendi Ajukan Banding Usai Digugat Cerai Suharso Monoarfa.
Selain informasi soal Nurhayati ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jaksel, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.