DENPASAR - Polres Tabanan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan bus pariwisata di Banjar Pacung, Baturiti, Tabanan, Bali.
Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata mengatakan, tersangka merupakan driver atau sopir bus berinisial AS (38).
BACA JUGA:
"Sudah ditetapkan tersangka yaitu drivernya," kata Kasat Lantas Polres Tabanan AKP Kanisius Franata, Senin, 20 Juni.
Polisi bakal periksa pemilik perusahaan bus
Sedangkan BAF, sopir cadangan bus masih berstatus saksi. Kepolisian menurut AKP Kanisius bakal memeriksa pemilik perusahaan bus.
"Nanti pemilik kendaraan juga (atau) perusahaannya akan dilakukan pemeriksaan. Nanti, kita akan cek (penyebabnya) dengan ahli," ungkapnya.
Akibat kecelakaan maut bus pariwisata di Tabanan, satu orang tewas, 8 orang lainnya luka-luka. Sebagian besar sudah dipulangkan dari rumah sakit.
Artikel ini telah tayang dengan judul Sopir Bus Pariwisata Maut di Tabanan Bali Ditetapkan Jadi Tersangka.
Selain informasi soal kecelakaan bus pariwisata di Tabanan, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.