DENPASAR - Kapolres Bekasi Kota Kombes Hengki menyebut pihaknya bakal menjemput paksa Iko Uwais jika terus mangkir dari panggilan penyidik soal kasus penganiayaan terhadap Rudi yang bekerja sebagai desainer interior.
Dia menuturkan, polres Bekasi telah melayangkan pemanggilan ke-2 terhadap Iko. Apabila sang aktor tidak dapat hadir, maka polisi akan memberlakukan mekanisme jemput paksa.
BACA JUGA:
“Kita udah layangkan kemarin (Pemanggilan), dan kita panggil Jumat hari ini (17 Juni). kita minta dia untuk koperatif ya, kalau dia tidak hadir, tentu ada mekanisme jemput paksa, kalau tidak hadir,” kata Henki saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni.
Iko Uwis tak hadir di pemanggilan pertama
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais tidak datang ke Polres Bekasi Kota pada panggilan pertama. Iko malah mengutus kuasa hukumnya, Rahim Key.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki menjelaskan bahwa Iko tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
"Iko gak bisa hadir masih ada kegiatan lain tak bisa ditinggalkan di-schedule ulang," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, 14 Juni.
Rahim Key menjelaskan, kliennya itu tidak dapat hadir lantaran banyak agenda sehingga menyita waktunya.
Artikel ini telah tayang dengan judul Iko Uwais Bakal Dijemput Polisi Jika Hari Ini Tidak Bisa Penuhi Panggilan.
Selain informasi soal Iko Uwais bakal dijemput paksa polisi jika mangkir dari panggilan penyidik, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.