Berita Bali Terkini: Polisi Bekuk 2 Penimbun Solar Bersubsidi di Benoa
Barang bukti kasus penimbunan solar bersubsidi di Benoa (Dafi-VOI).

Bagikan:

DENPASAR - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil membekuk dua orang penimbun solar bersubsidi. 

Dirpolairud Polda Bali Kombes Soelistijono mengungkap identitas pelaku, mereka yakni Syamsul Muhtadin (44) dan Avent Yacob (30). Keduanya menimbun 11.400 liter solar bersubsidi. 

Dia menambahkan, Muhtadin dan Yacob ditangkap pada Sabtu, 28 Mei saat akan menimbun BBM Solar di gudang milik Yacob yang terletak di Jalan Ketapang Muara, Kabupaten Jembrana, Bali. 

"Ini kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti 57 drum per drumnya 200 liter, jadi total 11. 400 liter BBM bersubsidi," kata Kombes Soelistijono di Benoa, Denpasar Selata, Kamis, 2 Juni, dikutip dari VOI.

Kronologi pengungkapan kasus 

Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ini berawal dari laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan penyelidikan di Pelabuhan Pengambengan,  Jembrana.

Diketahui truk melakukan pengisian BBM dengan drum plastik di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN).

Setelah itu, polisi membuntuti truk yang dikemudikan pelaku Syamsul. Saat ‘dicegat’ polisi meminta pelaku menunjukkan surat pembelian solar bersubsidi namun pelaku tak memilikinya.

"Dalam waktu dua minggu mereka mendapatkan pengumpulan BBM sebanyak 45 drum. Terkait dengan keuntungan, kalau pengambilan BBM solar Rp 5.150 dan dijual di atas kapal 30 GT sehingga keuntungan sampai dua kali lipat," imbuh Soelistijono.

Solar bersubsidi ini dijual ke kapal-kapal besar meskipun peruntukkannya seharusnya ke kapal nelayan kecil.

"Ketentuan mendapatkan solar bersubsidi itu harus ada surat permintaan dari Dinas Perikanan (Jembrana) dipergunakan untuk kapal-kapal nelayan kecil. Berdasarkan surat itu, dia bisa membeli kepada SPBN itu," ujarnya.

"Namun pada faktanya, itu disalahgunakan tidak langsung diberikan kepada nelayan tapi ditampung dulu. Kalau  sudah banyak nanti dijual kepada kapal yang lebih besar secara otomatis. Itu bukan subsidi lagi jadi itu diambil dari keuntungan. Dia menimbun," tegas Soelistijono.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ditpolairud Polda Bali Tangkap Penimbun 11.400 Liter Solar Bersubsidi

Selain informasi soal Polisi bekuk 2 penimpun solar bersubsidi di Benoa, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.