DENPASAR - Polda Bali berhasil mengungkap kasus perampokan minimarket di Benoa, Kuta Selatan, Badung, Bali.
Wadir Reskrimum Polda Bali AKBP Suratno pada Kamis, 4 Agustus 2022 menyebut pihaknya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku perampokan minimarket. Keduanya yakni Roy Pambudi (44) dan Slamet Hariyadi (48). Sementara satu pelaku lainnya bernama Supangat masih buron.
BACA JUGA:
"Ini kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Modusnya, pelaku melakukan observasi dan menentukan hari H dan membobol tembok di belakang swalayan tersebut," kata AKBP Suratno di Mapolda Bali, dikutip dari VOI.
Pelaku ditangkap di malang
Perampokan di Alfamart, Bualu, Benoa ini terjadi pada Senin, 4 Juli sekitar pukul 06.10 WITA. Pegawai minimarket terkejut saat melihat brankas terbuka dan menemukan lubang tembok di belakang minimarket.
"Untuk kerugian total Rp18.557.621 dan ada ratusan bungkus rokok (yang dicuri). Ada kerusakan bangunan berupa tembok yang hancur akibat dibobol," papar AKBP Suratno.
Dari laporan korban, polisi menangkap para pelaku di Malang, Jawa Timur pada 29 Juli.
Sementara barang bukti yang diamankan yakni motor Honda Vario yang dibeli dari uang hasil kejahatan, 2 linggis untuk membobol tembok, gunting besi, bor manual dan gergaji besi yang dipakai memotong gembok brankas.
"Modus ini cukup banyak dan sering terjadi di wilayah Bali. Jadi pelaku membobol tembok di belakang dan mengambil barang-barangnya di dalam," ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bobol Tembok Minimarket di Benoa Kuta Selatan, 2 Perampok Beli Motor dari Hasil Curian.
Selain informasi soal polisi tangkap 2 pembobol tembok minimarket di Badung, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.
S