Berita Bali Terkini: <i>Fee</i> yang Diterima Rossa dari DNA Pro Tak Disita Polisi
Penyanyi Rossa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus robot trading DNA Pro/FOTO via ANTARA

Bagikan:

DENPASAR - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menyebut pihaknya tak menyita fee yang diterima penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani dari DNA Pro. 

Whisnu mengatakan, tak ada niat jahat di balik aliran uang dari DNA Pro kepada Rossa. Penyidik menganggap bayaran yang diterima Rossa hanya sebatas profesionalisme pekerjaan. 

"Penyidik berkesimpulan tidak menemukan mens rea atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa," ujar Brigjen Whisnu, Selasa, 26 April 2022, dikutip dari VOI.

Tak ada niat jahat di balik aliran dana yang diterima Rossa ini disimpulkan setelah penyanyi senior itu diperiksa dan dicocokan dengan alat bukti yang ada. Terlebih memang ada kontrak kerja atau menyanyi antara Rossa dengan DNA Pro.

"Kesimpulan dari penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus," kata Whisnu.

Rossa terima Rp172 juta dari DNA Pro

Rossa sebelumnya disebut menerima fee menyanyi dari DNA Pro Rp172 juta. Uang itupun sudah diserahkan Rossa ke penyidik Bareskrim Polri saat proses pemeriksaan.

Uang yang diserahkan ditetapkan sebagai barang bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Rossa sedianya diperiksa pada Kamis, 21 April. Dalam pemeriksaan itu, Rossa menjelaskan hanya satu kali mengisi acara DNA Pro. Saat itu, dia menyanyi di Bali sekitar akhir 2021.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ini Alasan Bareskrim Tak Sita Fee Penyanyi Rossa dari DNA Pro

Selain informasi soal fee yang diterima Rossa dari DNA Pro tak disita Bareskrim, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.