Terjerat Kasus  Ganja, Pesinetron Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara
Konferensi pers kasus narkoba Rizky Nazar.

Bagikan:

DENPASAR – Pesinetron Rizky Nazar ditangkap polisi karena menyalahgunakan pemakaian narkoba. Dia diciduk di rumahnya di bilangan Kramat Jati, Jakarta Timur pada Senin malam, 13 Desember 2021 saat sedang mengonsumsi ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, pelaku menggunakan ganja karena susah tidur.

"Adapun alasannya untuk membantu kemudahan tidur, karena yang bersangkutan mengalami kesulitan tidur. Kata dia, dengan menggunakan ganja membantunya mudah tidur," jelas Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip VOI BALI, Kamis, 16 Desember.

Sebagai barang bukti, ada dua bungkus ganja yang diamankan oleh polisi. "Yang pertama O,36 gram. Kemudian yang kedua 0,61 gram," ujar Zulpan.

Rizky Nazar, lanjutnya, mengaku memesan dan menggunakan ganja untuk konsumsi sendiri. "Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memesan ganja dari sesorang yang disebut Ipang untuk dikonsumsi sendiri. Ini masih kita dalami," lanjutnya.

Rizky Nazar terancam 4 tahun penjara

Saat ini, Rizky Nazar telah berstatus tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. "Pasal yang kita sangkakan adalah 127 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," terangnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jadikan Ganja Sebagai Obat Tidur, Rizky Nazar Terancam 4 Tahun Penjara.

Selain informasi soal Rizky Nazar, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!