DENPASAR – Satpol PP Provinsi Bali meminta para pelaku usaha klub malam tak mendatangkan artis selama periode libut Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
"Tidak boleh ada (acara) khusus mendatangkan artis tamu dalam menyambut Natal dan Tahun Baru kali ini," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, dikutip VOI BALI dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.
BACA JUGA:
Satpol PP juga minta jumlah pengunjung klub malam dibatasi
Selain meminta agar tak mendatangkan artis, Rai Dharmadi juga mengingatkan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita.
"Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam," ucap birokrat yang juga Plt Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali itu.
Terkait sejumlah pembatasan tersebut, Satpol PP Bali belum lama ini sudah mengumpulkan sebanyak 34 pelaku usaha klub malam dan restoran-bar di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.
"Dalam pertemuan itu, kami menyamakan persepsi aturan menyambut Natal dan Tahun Baru, jangan sampai menimbulkan klaster baru dan euforia berlebihan, serta bagaimana aturan mainnya," ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas COVID-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.
"Kami dan juga Satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.
Untuk pelanggaran kategori ringan, tambah dia, sanksinya berupa jeda operasional. Sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.
"Kita semua harus berkomitmen dan memiliki kewajiban untuk menjaga Bali agar selalu aman dari COVID-19 dan nyaman sebagai daerah tujuan wisata," ujarnya.
Di samping itu, masyarakat Bali dan para pemangku kepentingan terkait hendaknya dapat memberikan jaminan bahwa ke depan Bali tetap bisa mengendalikan COVID-19.
"Tidak saja saat Natal dan Tahun Baru ini, maupun untuk satu, dua bulan ke depan, tetapi seterusnya. Untuk 2022, Bali akan menjadi tuan rumah kegiatan internasional Presidensi G20 yang tentu dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Bali," ucap Rai Dharmadi.
Pihaknya mengajak untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian dan konsistensi pelaku usaha menjaga Bali karena tanggung jawab bersama untuk menjadikan Bali sebagai daerah yang aman sangatlah penting dipertahankan.
Artikel ini telah tayang dengan judul Peringatan untuk Pengusaha Klub Malam di Bali dalam Menyambut Natal dan Tahun Baru: Tidak Boleh Datangkan Artis.
Selain informasi soal Satpol PP Bali larangan pengusaha klub malam undang artis selama periode libur nataru, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan