Nekat Buka saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara
Dok. Satpol PP

Bagikan:

DENPASAR – Dua klub malam di Denpasar, yakni Karaoke Executive Club Karaoke Platinum diberi sanksi oleh Satpol PP setempat karena beroperasi secara diam-diam saat pemberlakukan PPKM Level 4.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga, Senin 9 Agustus 2021.

"(Masing-masing) di denda Rp juta dan ditutup sementara," kata Sayoga. 

Dua klub malam itu berada di Jalan Imam Bonjol dan Jalan Suwung Batang Kendal Denpasar, Bali. Klub malam diketahui beroperasi pada Sabtu, 7 Agustus lalu setelah adanya laporan dari warga.

Selanjutnya, pada Minggu, 8 Agustus petugas mendatangi dua tempat tersebut dan pengelolanya dimintai keterangan dan terbukti melakukan pelanggaran. Petugas memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi pada Senin, 9 Agustus

Terbukti langgar SE Gubernur Bali 

Dua tempat hiburan malam tersebut telah terbukti melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 13 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Bali, yang tak boleh beroperasi selama penerapan PPKM Level 4.

"Kalau misalnya tidak ada perbaikan (dan masih buka) itu lain lagi ceritanya. Kita akan lakukan peninjauan sampai dengan pencabutan izin," ujarnya.

"Dalam situasi seperti ini, saat kita sedang berusaha keluar dari krisis pandemi ini, mari bersama-sama untuk mematuhi ketentuan yang ada," ujar Sayoga.

Artikel ini telah tayang dengan judul Buka Saat PPKM, 2 Klub Malam di Denpasar Didenda Rp1 Juta dan Ditutup Sementara.

Selain informasi soal dua klub malam di Denpasar didenda Rp1 juta, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!