PKS Usul <i>Presidential Threshold</i> di Pemilu 2024 Diturunkan Jadi 10 Persen
Presiden PKS Ahmad Syaikhu (Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan agar presidential threshold alias ambang batas kepemilikan kursi di DPR/raihan suara partai politik untuk mencalonkan presiden, diturunkan menjadi 10 persen pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Usulan PKS waktu itu sekitar 10 persen untuk presidential threshold," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Kamis, 11 November.

Alasan PKS usul presidential threshold diturunkan

Diketahui, merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ambang batas tersebut sebesar 20 persen. Menurutnya, apabila berkaca pada kondisi Pilpres 2019 yang menggunakan ambang batas pencalonan sebesar 20 persen, maka hanya ada dua pasangan calon (paslon) yang tampil.

Syaikhu menilai, jika hanya terdapat dua paslon di Pilpres 2024, maka akan berpengaruh terhadap stabilitas politik di Tanah Air. Akibatnya, kata dia, ada polarisasi ditengah masyarakat.

"Dampaknya adalah terjadinya keterbelahan di tengah masyarakat," katanya.

Oleh karena itu, Syaikhu mengatakan, usulan ambang batas 10 persen akan mampu mengeliminasi potensi keterbelahan di tengah masyarakat. Pasalnya, ambang batas 10 persen akan membuka peluang munculnya banyak calon-calon pemimpin Indonesia.

"Kita yakin kok bahwa tokoh-tokoh negeri ini juga banyak yang punya kemampuan dan penerimaan publiknya juga bagus ya. Cuma karena enggak bisa tampil karena tadi, enggak ada partai yang bisa mengusung, karena terhalang dengan presidential threshold yang terlalu tinggi," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Presiden PKS Usul Presidential Threshold Pemilu 2024 Sebesar 10 Persen.

Selain informasi soal PKS usul presidential threshold diturunkan jadi 10 persen, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!