Menunggu Jerinx Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka
I Gede Ary Astina alias Jerinx. (Instagram/@_jrxsid_).

Bagikan:

DENPASAR – Musisi I Gede Arya Astina atau akrab disapa Jerinx SID bakal diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

Diketahui, Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 7 Agustus 2021. Penyidik menganggap Jerinx melanggar Pasal yang disangkakan dalam kasus tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 7 Agustus.

Dengan penetapan tersangka itulah, kemudian penyidik memutuskan untuk memeriksa Jerinx untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Pemeriksaan itupun dijadwalkan pada Senin, 9 Agustus.

"Rencana panggilan untuk dilakukan pemeriksaan dijadwalkan hari Senin, 9 Agustus di Polda Metro Jaya," ungkap Yusri

Akankah Jerinx penuhi panggilan penyidik?

Yang menjadi pertanyaan, apakah Jerinx bakal hadir dalam pemeriksaan itu. Sebab, pada saat pemanggilan sebelumnya Jerinx tak bisa memenuhinya.

Bahkan untuk mendapat keterangannya, penyidik mesti terbang ke Bali. Saat itu, Jerinx diperiksa di Polres Badung.

Beberapa alasan Jerinx tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan di Jakarta yaitu sedang sakit. Tapi, yang justru menjadi perhatian adalah Jerinx belum disuntik vaksin COVID-19.

"Dari awal sudah saya sampaikan dia (Jerinx) ke penyidik dia mengaku sakit, kurang sehat. Dia kurang sehat ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin," kata Yusri

Karena alasan itu, Jerinx tak bisa memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Jakarta. Hingga akhirnya, penyidik memutuskan untuk memeriksanya di Bali.

"Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin tetapi kita sudah lakukan pemeriksaan sebagai saksi," tandas Yusri

Sebagai informasi, dalam kasus ini Jerinx dilaporkan oleh pegiat media sosial Adam Deni. Pelaporan ini buntut dari tudingan atas hilangnya akun Instagram milik Jerinx.

Adapun, Jeinx yang telah ditetapkan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menanti Kedatangan Jerinx ke Jakarta Sebagai Tersangka.

Selain informasi soal Jerinx, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!