Presiden Jokowi Ingin RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Disahkan Tahun Depan
Presiden Joko Widodo. (Indra Arief/Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bisa segera diselesaikan agar dapat disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Jokowi, perundangan ini sangat penting untuk penegakan hukum yang berkeadilan.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ini juga penting sekali terus kita dorong," kata Jokowi saat membuka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip VOI BALI, Kamis, 9 Desember.

Jokowi ingin UU Perampasan Aset selesai tahun depan

Jokowi berharap RUU Perampasan Aset segera dapat disahkan. Sehingga, hukum bisa ditegakkan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami harapkan tahun depan, insyaallah, ini bisa selesai agar penegakan hukum yang berkeadilan bisa terwujud secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan kesejahateraan rakyat," ungkap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Lebih lanjut, Jokowi meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pelaku korupsi. Tujuannya, agar hukuman bagi pelaku bisa diterapkan secara tegas.

"Saya juga mendorong KPK dan Kejaksaan Agung agar semaksimal mungkin menerapkan dakwaan tindak pidana pencucian uang, TPPU untuk memastikan sanksi pidana secara tegas dan terpenting untuk memulihkan kerugian keuangan negara," ujar dia.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan pelaku korupsi bisa dikejar semaksimal mungkin di dalam maupun di luar negeri. Termasuk, mengejar aset yang disembunyikan para pelaku tindak pidana korupsi hingga para mafia.

Dia bilang, hal ini bisa dilakukan karena Indonesia saat ini sudah memiliki kerja sama internasional dengan sejumlah negara terkait pengembalian aset tindak pidana.

"Kita juga sudah memiliki beberapa kerja sama internasional untuk pengembalian aset tindak pidana, perjanjian bantuan hukum, timbal balik dalam masalah pidana, treat on mutual legal assistance. (Ini, red) sudah kita sepakati dengan Swiss dan Rusia," jelas Jokowi.

"Mereka siap membantu penelusuran, pembekuan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana di luar negeri. Oleh karena itu, buron-buron pelaku korupsi bisa dikejar baik di dalam maupun luar negeri, aset yang disembunyikan oleh para mafia, mafia migas, mafia pelabuhan, mafia obat, mafia daging, mafia tanah bisa terus dikejar dan pelakunya bisa diadili," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Minta RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Jokowi: Ini Penting Sekali.

Selain informasi soal RUU Perampasan Aset, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!