Berita Bali Terkini: Jokowi Teken UU TPKS
Presiden Joko Widodo (Tangkapan layar Youtube)

Bagikan:

DENPASAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Perundangan ini kemudian mendapatkan nomor resmi UU nomor 12 Tahun 2022. 

UU TPKS ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. Di hari yang sama, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly resmi mengundangkan perundang-undangan tersebut. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) TPKS disahkan menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI pada 12 April 2022. Pengesahan dilakukan setelah selama enam tahun perundangan ini menjadi pembahasan para legislator.

Beberapa poin penting yang dimuat dalam UU TPKS 

Dalam UU TPKS memuat beberapa poin penting, salah satunya yaitu memasukan 19 jenis kekerasan seksual termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).

Selain itu, undang-undang ini mengatur larangan pemaksaan perkawinan, termasuk dalam kasus pemerkosaan. Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui jalur restorative justice, kecuali pelaku masih di bawah umur atau anak-anak.

Kemudian, dengan adanya UU TPKS maka aparat kepolisian memiliki pegangan payung hukum dalam menangani perkara kekerasan seksual. Termasuk tidak boleh menolak laporan korban dengan alasan apapun, hingga memberikan perlindungan terhadap korban.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya mengatakan UU TPKS termasuk cepat dalam prosesnya karena hanya memakan waktu delapan hari di tingkat pembahasan. Namun, dia memastikan tak ada substansi yang ditinggalkan.

"Secara kualitatif, memang TPKS ini memang undang-undang yang sangat joss. Ini secara substansi mumpuni secara proses cepat, delapan hari bisa kelar di proses pembahasannya,” ungkap Willy kepada wartawan pada Rabu, 27 April lalu.

Politikus Partai NasDem itu pun membeberkan alasan pembahasan RUU TPKS dikejar cepat rampung tanpa meninggalkan kualitas. Pertama, kesamaan kehendak politik dari DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan RUU tersebut.

Kedua, partisipasi dan dukungan dari elemen masyarakat yang terus mengalir. Dalam proses penyusunannya, terang Willy, DPR dan pemerintah melibatkan 120 kelompok masyarakat sipil.

Political will DPR dan pemerintah memiliki frekuensi yang sama, ditambah partisipasi publik yang begitu intensif. Dan DPR yang terbuka, sidangnya terbuka semua. Gak ada yang diumpet-umpetkan,” terangnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jokowi Resmi Tandatangani UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selain informasi soal Jokowi teken UU TPKS, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.