DENPASAR – CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang oleh penyidik Bareskrim Polri. Kendari demikian, Aakar belum ditahan.
"Belum ditahan," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Oktober.
BACA JUGA:
Alasan penyidik belum tahan CEO Jouska
Salah satu alasan belum dilakukan penahanan karena Aakar dinilai kooperatif. Sehingga, penyidik memutuskan belum menahannya.
Menambahkan, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun menyebut dalam waktu dekat Aakar bakal dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Hanya saja, tak dirinci perihal waktu pemeriksaan tersebut.
"Segera kita panggil," singkat Ma'mun.
Sebagai informasi, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September lalu.
Sehingga, dalam kasus itu Aakar dipersangkakan dengan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Artikel ini telah tayang dengan judul Dinilai Kooperatif, CEO Jouska Aakar Abyasa Belum Ditahan.
Selain informasi soal CEO Jouska belum ditahan meski jadi tersangka penipuan dan pencucian uang, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!