Mal di Bali Boleh Buka, Pengunjung Wajib Vaksinasi COVID-19 Dosis Lengkap
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) No.15 Tahun 2021 tentang PPKM COVID-19 dalam Tananan kKehidupan Era Baru di Bali.

Wayan Koster menyampaikan, penanganan pandemi COVID-19 di Bali saat ini masih perlu dikendalikan dengan baik untuk menekan kasus infeksi virus corona SARS-CoV-2.

“Pentingnya bagi semua pihak untuk terus menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali," kata Koster, Selasa, 7 September.

Mal di Bali dizinkan buka

Dalam SE gubernur Bali disebutkan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WITA.

Diwajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai, karyawan dan pengunjung.

"Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis kedua," imbuh Koster.

Kemudian untuk kelompok masyarakat risiko tinggi, seperti wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan.

Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

"Dan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup," papar Koster.

Diatur juga mengenai Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen H-1 dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.

"Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi," ujarnya.

Gubernur Koster juga mengimbau masyarakat Bali, untuk mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas COVID-19 dengan 6M.

"Bagi warga Bali yang belum mengikuti vaksinasi suntik ke-1 atau suntik ke 2 agar segera mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing untuk mengurangi risiko penularan COVID-19," ujarnya.

Selain itu, bagi masyarakat Bali yang melakukan kontak erat dengan warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 agar berinisiatif dan bersedia untuk mengikuti tracing yang dilaksanakan oleh aparat TNI dan Polri.

Kemudian, bagi warga Bali yang mengalami gejala awal demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang indera penciuman dan perasa agar segera melakukan testing swab berbasis PCR.

Selanjutnya, bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan agar segera berinisiatif melakukan isolasi terpusat yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

"Dilarang melakukan isolasi mandiri di rumah, agar tidak menular kepada keluarga. Bagi yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang dan berat agar segera ke Rumah Sakit Rujukan di wilayah masing-masing guna menghindari terjadinya kondisi yang memburuk dan membahayakan bagi diri sendiri," ujarnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul Mal di Bali Boleh Beroperasi, Pengunjung Wajib Vaksin Dosis Lengkap.

Selain informasi soal Mal di Bali boleh buka, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!