Indonesia Impor 53,48 Juta Dosis Vaksin COVID-19 hingga Mei 2022, Kemenkeu : Realisasi Insentif Fiskal Capai Rp830 Miliar
Ilustrasi (Dok. Antara)

Bagikan:

DENPASAR - Direktur Komunikasi dan Bimbingan Penggunaan Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto menyebut pemerintah masih terus mengimpor vaksin COVID-19 untuk mengatasi pandemi di Tanah Air. 

Hingga 27 Mei 2022, jumlah vaksin COVID-19 yang didatangkan dari luar negeri sebanyak 53,48 juta dosis.  

“Jumlah ini adalah total vaksin yang telah diimpor oleh pemerintah, perorangan serta badan hukum maupun nonbadan hukum,” ujarnya kepada VOI, Minggu, 5 Juni. 

Kemenkeu berikan insentif fiskal Rp830 miliar

Menurut Nirwala, vaksin COVID-19 merupakan barang yang menjadi salah satu prioritas pengadaan. Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penarikan pungutan perpajakan terhadap kelompok ini.

“Realisasi insentif fiskal berupa fasilitas pembebasan bea masuk dan PDRI (pajak dalam rangka impor) atas importasi vaksin pada tahun 2022 (sampai dengan 27 Mei 2022) tercatat senilai Rp830 miliar,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut jika pemerintah belum melakukan importasi vaksin karena kebutuhan vaksin di awal 2022 masih mencukupi.

“Belanja barang untuk penanganan pandemi COVID-19 yang menurun menunjukan kondisi terus membaik,” ujarnya dalam pemaparan realisasi APBN beberapa waktu lalu.

Tidak hanya vaksin impor, fasilitas yang sama juga diberikan kepada kelompok barang alat kesehatan, seperti PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan dengan nilai realisasi pembebasan hingga Maret 2022 sebesar Rp174 miliar.

Artikel ini telah tayang dengan judul Impor Vaksin Jalan Terus, Sri Mulyani Bebaskan Pungutan Rp830 Miliar untuk 53 Juta Dosis yang Masuk

Selain informasi soal