Mendagri Tito Karnavian Tegur Kepala Daerah yang Belum Cairkan Insentif untuk Nakes
Mendagri Tito Karnavian. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian karena belum membayarkan insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya.

Informasi ini disampaikan oleh Stafsus Mendagri Kastorius Sinaga pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Kastorius mengatakan, realisasi pos belanja insentif tenaga kerja kesehatan daerah (Innakesda) merupakan salah satu fokus perhatian Mendagri Tito di dalam memonitor realisasi belanja APBD.

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen dana alokasi umum (DAU) dan DBH (dana bagi hasil) tahun anggaran 2021 ini diperuntukkan untuk penanganan COVID-19, termasuk pembayaran insentif nakes daerah" kata dia, dikutip dari Antara. 

Artinya, lanjut Kastorius Sinaga faktor ketersediaan dana seharusnya terjamin untuk Innakesda. Namun hasil pemantauan rutin Kemendagri, yang datanya telah cek kembali ke data Kemenkeu dan Kemenkes, masih terdapat banyak daerah yang belum membayarkan innakesda.

Bahkan, lanjut dia di beberapa daerah yang termasuk PPKM level 4, dimana penyebaran COVID-19 masuk zona merah, insentif para nakes belum direalisasikan oleh kepala daerah.

"Mendagri sangat memberi perhatian kepada nakes karena merekalah salah satu 'front liner' penanganan COVID-19 di daerah," ucapnya.

Karena itu, Kastorius Sinaga mengatakan pada 30 Agustus 2021, Mendagri Tito Karnavian telah menanda-tangani surat teguran kepada 10 kepala daerah (bupati dan wali kota) yang belum membayarkan insentif kepada nakes di daerahnya.

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 tertanggal 26 Agustus 2021 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan innakesdanya," ujarnya.

10 kepala daerah yang kena tegur Tito

Kastorius Sinaga mengungkapkan 10 kepala daerah yang kena tegur Tito, antara lain Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madiun, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajem Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke Presiden tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda.

Kemudian, bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepala daerah dapat melakukan perubahan peraturan kepala daerah (Perkada) dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD sehingga pembayaran innakesda tidak terhambat.

Kemendagri sangat serius mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Bahkan, secara langsung, Mendagri memerintahkan jajaran eselon 1 Kemendagri, utamanya Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah melakukan monitoring mingguan realisasi APBD.

Monitoring mingguan realisasi dari 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia itu berkaitan dengan faktor pengungkit pemulihan ekonomi di daerah serta penanganan COVID-19 di daerah.

Selain informasi soal Mendagri Tito Karnavian tegur 10 kepala daerah yang belum cairkan insentif untuk nakes, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!