DENPASAR – Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardana menyebut aset kripto buatan Indonesia memiliki masa depan cerah sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Ditambahkan Indrasari, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar aset kripto di Indonesia juga sangat besar dan terus bertumbuh.
BACA JUGA:
"Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa 22 Februari.
Token kripto harus terdaftar di Bappebti
Wisnu mengatakan bahwa aset kripto produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, namun demikian semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto lebih terjamin keamanannya.
Dikatakannya bahwa untuk bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti
Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
"Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.
Artikel ini telah tayang dengan judul Bappebti: Aset Kripto Bikinan Indonesia Punya Masa Depan Cerah.
Selain informasi soal aset kripto buatan Indonesia, simak berita Bali terkini untuk berita paling update di wilayah Bali.