DPR Sahkan RUU HKPD Jadi UU, Ini 6 Keuntungannya untuk Daerah
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pussat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, 7 Desember.

Terkait hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, pengesahan RUU HKPD menjadi UU merupakan strategi untuk memperkuat kualitas desentralisasi fiskal di daerah.

 “Kami meyakini bahwa proses pembahasan yang sangat baik ini akan menjadikan Undang-Undang HKPD sebagai komponen penting dalam reformasi fiskal,” ujar Ani, sapaan akrab Menkeu, dikutip VOI BALI, Rabu, 8 Desember.

6 Keuntungan yang didapat daerah dari UU HKPD  

Dalam penjelasannya, bendahara negara mengungkapkan terdapat sejumlah keuntungan yang didapat pemerintah daerah (pemda) saat beleid ini telah resmi diberlakukan. Apa saja?

Berikut enam keuntungan yang bakal didapatkan daerah dari pengesahan UU HKPD:

  1. Pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah yang berlokasi di perbatasan
  2. Pemberian porsi DBH disesuaikan dengan realisasi tahun sebelumnya
  3. Porsi DBH cukai hasil tembakau naik dari 2 persen menjadi 3 persen
  4. Peningkatan DBH bagi daerah untuk pungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari sebelumnya 90 persen menjadi 100 persen
  5. Pembukaan opsi DBH berbasis perkebunan kelapa sawit
  6. Opsi pungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang dilakukan antara provinsi dan kota dinilai bisa mengerek pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat

Sebagai informasi, Menkeu mengklaim perubahan beberapa skema DBH bakal mengerek alokasi anggaran yang disalurkan ke daerah 2,74 persen atau sekitar 2,97 triliun dari Rp108,2 triliun menjadi Rp111,17 triliun.

Kemudian, dalam perubahan dalam UU ini daerah akan meningkatkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PDRD tingkat kabupaten/kota sangat tinggi, yaitu dari Rp61,2 menjadi Rp91,2 triliun atau melesat 50 persen.

Adapun, penerapan UU HKPD memiliki masa transisi sampai dengan lima tahun yang kemudian bakal diatur melalui regulasi turunan, yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Secara terperinci, DAU dan DBH akan dilaksanakan untuk mulai 2023. Untuk pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan.

Lalu, untuk opsi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor paling lambat tiga tahun sesudah UU ini diundangkan. Sedangkan PP turunan peraturan HKPD harus ditetapkan dua tahun sesudah Undang-Undang HKPD diundangkan.

Artikel ini telah tayang dengan judul Deretan Keistimewaan yang Didapat Daerah Melalui Undang-Undang HKPD.

Selain informasi soal UU HKPD, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!