Belajar Tatap Muka Tetap Lanjut Meski Muncul Klaster COVID-19 di Lingkungan Sekolah
Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Irfan Meidianto/VOI).

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan, kegiatan belajar tatap muka akan tetap digelar meski ada sekolah yang menjadi klaster COVID-19.

Berdasarkan data dari Kemendikbudristek yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial, ada 1.303 sekolah di Indonesia yang menjadi klaster penyebaran virus corona SARS-CoV-2.

Kegiatan belajar tatap muka tidak akan dihentikan

Nadiem menjelaskan, sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

"Tidak, (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di DPR, Kamis, 23 September.

"Itu terus kita monitor, itu temuannya. Bukan berarti PTM-nya akan diundur, masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," sambung Nadiem.

Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto, membenarkan data yang tertera merupakan data dari situs Kemendikbud. Namun kata dia, kebenarannya perlu diverifikasi.

Anang pun menegaskan pihaknya senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mengedepankan hak peserta didik.

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Anang, apabila ada penularan COVID-19 di sekolah maka kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Tentunya cluster sekolah yang sangat di hindari oleh semua pihak. Di dalam SKB 4 menteri sudah sangat jelas di sebutkan bahwa jika bila ada klaster COVID-19, satuan pendidikan harus menutup PTM dan menggantinya dengan PJJ, seraya melakukan tes, tracing dan treatmen oleh Satgas COVID-19 di SP (satuan pendidikan, red)," ujar Anang kepada VOI, Kamis, 23 September.

Untuk mengantisipasi meluasnya klaster sekolah, Kemendikbud Ristek mengimbau sekolah yang menerapkan PPKM level 1,2,3 agar melengkapi kebutuhan sarana prasarana sesuai daftar periksa dan lolos hasil verifikasi/diizinkan oleh Pemerintah daerah setempat.

Kemendikbud Ristek juga berpesan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk, pertama, memperketat daftar periksa yang diajukan satuan pendidikan.

Kedua, memperketat pelaksanaan prokes di 4 lokasi, yaitu rumah, keberangkatan, sekolah, dan kepulangan. Ketiga, mendorong seluruh stakeholder mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan dilanjutkan peserta didik usia 12-17.

"Keempat, keteladanan dan internalisasi manfaat disiplin prokes 5 M. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan protokol kesehatan secara ketat penyelenggaraan PTM di sekolah agar kita dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss," jelas Anang.  

Disamping itu, lanjutnya, juga perlu digerakkan secara masif dan terstruktur protokol kesehatan ketat.

Artikel ini telah tayang dengan judul Ada Klaster Sekolah, Mendikbudristek Tetap Lanjutkan PTM.

Selain informasi soal belajar tatap muka, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!