Belajar Tatap Muka di Bali: Gubernur Wayan Koster Wajibkan Sekolah Koordinasi dengan Satgas
Gubernur Bali Wayan Koster. (Dok. Pemprov Bali).

Bagikan:

DENPASAR – Sekolah di Bali yang menggelar kegiatan belajar tatap muka diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19.

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor B.31.420/76560/Dikpora, tentang pelaksanaan pembelajaran di masa Pandemi COVID-19 di Bali. Dalam surat edaran itu diatur tentang sistem pembelajaran di Bali bisa dilakukan dengan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) maupun daring.

"Dalam SE disebutkan, untuk sistem PTM harus memenuhi ketentuan seperti jumlah siswa yang terbatas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bagi satuan pendidikan yang ingin melaksanakan sistem PTM diwajibkan untuk berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 setempat," kata Gubernur Bali Wayan Koster, Selasa, 21 September.

"Jika, ada indikasi tidak aman seperti ditemukan kasus konfirmasi positif COVID-19, dan atau tingkat risiko daerah berubah ke level yang lebih tinggi maka sistem PTM terbatas harus ditutup sementara," imbuhnya.

Sekolah wajib melaksanakan SKB 4 Menteri

Gubernur Bali mengatakan setiap satuan pendidikan wajib melaksanakan sesuai dengan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384, Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, dan Nomor 440-717, Tahun 2021, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tertanggal 30 Maret 2021.

"Surat edaran ini berlaku mulai tanggal ditetapkan sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut," kata Wayan Koster.

Artikel ini telah tayang dengan judul Gubernur Bali Wajibkan Sekolah yang Gelar Belajar Tatap Muka Koordinasi dengan Satgas COVID-19.

Selain informasi soal belajar tatap muka di Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!