Owa Siamang yang Dipamerkan Bupati Badung Giri Prasta di Instagram Diserahkan ke BKSDA
Bupati Badung Giri Prasta. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Belum lama ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memamerkan hewan peliharannya bayi owa siamang (kera hitam) di media sosial Instagram.

Melalui akun Instagram pribadinya @giri.prasta, dia mengunggah video yang memperlihatkan owa siamang yang sedang dilatih berjalan.

"Halo guys ini namanya mimi, jadi kita rawat dia dengan baik, kita sudah beri obat semua dan sekarang saat dia saya ajarkan untuk berjalan. Ini dia nanti berjalan dekat kita, saya rawat dengan baik, mantap..mantap, sehat selalu," kata Bupati Giri Prasta dalam video itu.

Video tersebut kemudian viral di media sosial dan Bupati Giri Prasta mendapat kecaman dari netizen, mengingat owa siamang termasuk kelompok satwa yang dilindungi.

Owa Siamang milik bupati Giri Prasta diserahkan ke BKSDA

Usai viral, unggahan Giri Prasta dihapus dari akun Instagramnya. Dia memberikan klarifikasi dan menyerahkan binatang peliharaannya ke BKSDA Bali.

Sementara itu, Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali  R. Agus Budi Santosa mengatakan, Bupati Badung Giri Prasta sudah menyerahkan seekor owa siamang atau symphalangus syndactylus.

"Bertempat di kantor Balai KSDA Bali, pada hari ini menerima penyerahan satwa dilindungi Undang-Undang oleh I Nyoman Giri Prasta," kata Santosa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 September.

Dia menerangkan, owa siamang itu berjenis kelamin betina dengan umur 2 bulan.  Satwa ini dilindungi Undang-Undang berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.

Selanjutnya, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku satu ekor owa siamang tersebut akan dilepasliarkan di hábitat aslinya di Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan terlebih dahulu dilakukan rehabilitasi di pusat rehabilitasi Owa di Kalaweit Sumatera Barat. Sebelum dilaksanakan translokasi satwa tersebut ke Sumatera Barat, terlebih dahulu dilaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan bahwa satwa tersebut dalam kondisi sehat," ujarnya.

"Satwa owa siamang ini, adalah salah satu satwa yang dilindungi Undang-Undang, untuk itu masyarakat yang memiliki atau merawat agar menyerahkan atau melaporkan kepada Balai KSDA Bali," ujar Santosa.

Artikel ini telah tayang dengan judul 'Halo Guys Ini Mimi', Saat Bupati Badung Giri Prasta 'Pamer' Owa Siamang Lalu Jadi Sorotan, Kini Diserahkan ke BKSDA.

Selain informasi soal Owa Siamang peliharaan Bupati Badung Giri Prasta, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!