DENPASAR – PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan syarat baru naik pesawat di bandara yang berada di bawah naungannya.
Syarat tersebut disesuaikan dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Leve2 COVID-19 di wilayah Jawa-Bali, yang diberlakukan tujuh hari terhitung 31 Agustus hingga 6 September 2021.
BACA JUGA:
VP Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.
“Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado dikutip dari Antara, Rabu, 1 September.
Syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali
Yado menyampaikan, seluruh bandara yang dikelola AP II mengikuti ketentuan sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, bahwa calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:
- Menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2)
2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:
- Menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua
- Menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1
Ia menambahkan saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.
“Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes COVID-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan. Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado Yarismano.
Seperti diketahui, tes COVID-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat.
Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan.
AP II juga telah menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi, sebagai bagian untuk memproses keberangkatan.
Selain informasi soal syarat terbaru naik pesawat di Jawa-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!