Dispar Bali Sepakat Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Bertamasya
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Sejumlah daerah di Indonesia mengharuskan wisatawan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 saat berpakansi ke obyek wisata.

Di Provinsi Bali, kebijakan tersebut masih belum berlaku, mengingat objek wisata di Pulau Dewata sampai saat ini masih ditutup.

Dispar Bali sepakat sertifikat vaksin jadi syarat masuk obyek wisata

Akan tetapi, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Putu Astawa sepakat apabila sertifikat vaksin jadi syarat bertamasya.

Astawa menilai, kebijakan tersebut bisa membantu mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

"Kalau itu, kita mengikuti keputusan pusat. Kalau kita setuju saja kapan pun diberlakukan kita ikut. Iya setuju," kata Astawa, saat dihubungi, Senin, 23 Agustus.

Tetapi menurutnya, saat ini sudah ada aturan untuk masuk Bali wajib menunjukkan sertifikat vaksin atau kartu vaksin bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Hal ini sudah sangat baik.

"Kalau sekarang sudah ada kebijakan begitu. Setiap, yang masuk ke Bali pelaku perjalanan itu kan kartu vaksin menjadi syarat perjalanan. Itu bagus, untuk menghindari paparan baru, kalau orang yang sudah tervaksin memiliki imunitas. Jadi saya sangat setuju kalau dipakai rujukan bagi wisatawan itu," ujar Astawa.

Artikel ini telah tayang dengan judul Dispar Bali Setuju Bila Wisatawan Masuk Obyek Wisata Wajib Tunjukkan Surat Vaksin.

Selain informasi sertifikat vaksin jadi syarat bertamasya di Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!