Ramai Baliho ‘Hindari COVID-91’ di Tabanan-Bali, Satpol PP: Sudah Diturunkan
Ilustrasi. (Unsplash).

Bagikan:

DENPASAR – Baliho yang terpajang di billboard besar di traffic light, Jalan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali viral di media sosial karena kesalahan penulisan.

Sedianya, penulisan dalam baliho tersebut ‘Hindari COVID-19’ namun tertulis ‘Hindari COVID-91’.

Baliho 'Hindari COVID-91' sudah diturunkan

Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, Bali, I Wayan Sarba menerangkan baliho tersebut sudah diturunkan pada Rabu, 18 Agustus malam.

Menurutnya, pemasangan baliho itu adalah mitra dari Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kabupaten Tabanan, Bali. Selain itu, pihaknya juga sempat ditelepon oleh Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan, karena juga melihat baliho tersebut.

"Itu sudah turun kemarin malam. Itu ada mitra kerjanya Bakuda biasa izin. Bakuda yang memungut distribusinya, Badan Keuangan Daerah. Saya tidak tahu orangnya dan sudah diturunkan," kata Sarba saat dihubungi, Kamis, 19 Agustus.

"Iya, sempat dilihat (sekda), kita hubungi yang bersangkutan bukan kita yang menurunkan. Bapak Sekda mungkin melihat dan menelepon saya, saya kontak Bakuda-nya karena itu kan baliho-baliho itu berizin dan kena distribusi (pajak)," sambungnya.

Baliho disebut Sarba sudah sekitar seminggu terpasang dan baru diketahui setelah viral di media sosial.

“Kepada semua masyarakat kalau bikin spanduk dan baliho iya hati-hati. Iya itu salah, mungkin itu buru-buru atau bagaimana," ujar Sarba.

Artikel ini telah tayang dengan judul Jadi Sorotan, Baliho Hindari COVID-91 di Tabanan Bali Diturunkan.

Selain informasi soal baliho Hindari COVID 91 Tabanan-Bali, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!