
DENPASAR – Kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) lebel 4-3 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus.
Perpanjangan PPKM disampaikan langsung oleh Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers daring, Senin, 16 Agustus malam.
BACA JUGA:
“Berdasarkan evaluasi dilakukan atas arahan dan petunjuk presiden republik Indonesia, maka PPKM level 4, 3 dan 2 di (Jawa) Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021,” ucap Luhut.
“Dalam penerapan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten kota, sehingga total kabupaten dan kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota,” ucap Luhut Pandjaitan lagi.
Perpanjangan PPKM ini disebut Luhut sebagai upaya menjaga momentum dalam penanganan COVID-19.
Mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sebagian besar kembali normal
Dalam paparannya, Luhut menyampaikan bahwa mobilitas masyarakat di Jawa-Bali sebagian besar kembali normal
“Di satu sisi menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun berisiko terhadap meningkatnya kasus pada 2-3 Minggu ke depan. Jadi kita harus semua super hati-hati menghadapi ini dan harus mengikuti protokol kesehatan, dan juga tadi menyangkut masalah vaksin,” kata Luhut.
Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Level 4-3 Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 23 Agustus.
Selain informasi soal PPKM, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!