Kemenpan RB Terbitkan SE Sistem Kerja ASN di Masa Perpanjangan PPKM Level 4
Menpan RB Tjahjo Kumolo. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menerbitkan Surat Ederan (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Sitem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Terkait hal ini, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, sistem kerja ASN pada masa PPKM level 4 yang diperpanjang hingga 9 Agustus tersebut sesuai dengan level yang berlaku di setiap daerah.

"Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 sesuai dengan level wilayah PPKM yang ditetapkan," demikian keterangan dalam SE yang dibagikan Tjahjo dalam pesan singkat, dilansir Antara, Rabu, 4 Agustus.

Pengaturan level PPKM di setiap daerah didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Tito Karnavian sebanyak tiga instruksi.

"Pengaturan level wilayah PPKM berpedoman pada penetapan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," tambah Tjahjo Kumolo.

Sistem kerja ASN didasarkan level PPKM masing-masing daerah

Sebelumnya, SE Menpan RB Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sistem kerja ASN sesuai dengan level PPKM di masing-masing daerah.

Di wilayah Jawa dan Bali, ASN yang bekerja pada sektor nonesensial melakukan tugas kedinasan 100 persen di rumah atau work from home (WFO), dengan memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai bersangkutan. Pegawai ASN di sektor esensial, maka instansi pemerintah bersangkutan boleh menugaskan paling banyak 50 persen ASN untuk berdinas di kantor.

Sistem kerja ASN tersebut berlaku di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang berada di wilayah level 4.

Sementara itu, sistem kerja ASN di wilayah dengan PPKM level 3 mengizinkan pegawai ASN berdinas di kantor sebanyak 25 persen. Daerah dengan PPKM Level 2 dan Level 1, sistem kerja ASN pada instansi pemerintah dilakukan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten dan kota masing-masing.

Artikel ini telah tayang dengan judul Menpan RB Tjahjo Kumolo Terbitkan Surat Edaran Sistem Kerja ASN pada Perpanjangan PPKM level 4.

Selain informasi soal sitem kerja ASN di masa perpanjangan PPKM Level 4, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!