Hore! Restoran di Mal Boleh Terima Pesanan <i>Dine In</i> Selama Perpanjangan PPKM
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, restoran yang ada di mal atau pusat perbelanjaan boleh melayani pesanan makan di tempat (dine in).

Sebelumnya, tempat makan yang ada di dalam mal hanya bisa melayani pesan antar atau makanan dibawa pulang (take away).

Aturan baru ini berlaku pada perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai tanggal 17 hingga 23 Agustus 2021.

"Pemerintah memberikan akses dine-in atau makan ditempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja pada pusat perbelanjaan/mall selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," kata Luhut Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.

Kapasitas pengunjung mal juga diperlonggar

Luhut menuturkan, kapasitas pengunjung di dalam mal pada daerah yang menerapkan PPKM Level 4 juga diperlonggar, dari yang sebelumnya maksimal 25 persen menjadi 50 persen

Ada pun protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap pengunjung.

"Hal ini juga tentunya akan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini," ucap Luhut.

Selama seminggu terakhir, Luhut menuturkan implementasi pembukaan mal di Jawa dan Bali cukup baik.

Melalui sistem PeduliLindungi, pemerintah mendapati hasil ada 1.015.303 orang yang melakukan check-in pada sistem agar dapat memasuki pusat belanja/mall dan ada 619 orang yang ditolak masuk oleh sistem dan tidak diperkenankan untuk masuk ke dalam mal.

"Hasil Evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan/mall sudah dilakukan secara disiplin," ucap Luhut.

Sebelumnya, luhut mengumumkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan ke depan.

Luhut mengakui kasus COVID-19 pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Namun, ia menyebut mobilitas masyarakat kembali meningkat seperti kondisi normal.

"Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signfikan dibanding pada awal bulan Juli lalu. Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun beresiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan jika kita tidak berhati-hati. Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang dengan judul PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Restoran di Mal Boleh Dine In.

Selain informasi soal restoran di mal boleh terima pesanan Dine In selama perpanjangan PPKM, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!