Soal Aturan Makan di Tempat 20 Menit, Satpol PP Bali Kesulitan Lakukan Pengawasan
Ilustrasi. (Antara).

Bagikan:

DENPASAR – Kepala Satpol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku kesulitan mengawasi pengunjung makan di tempat dengan waktu 20 menit sebagaimana yang tercantum dalam peraturan PPKM Level 4.

"Memang tidak mudah, tapi kita berharap juga pengelola usaha, masyarakat dan pengunjung juga untuk taat dan patuhi protokol kesehatan itu," kata Dharmadi di Denpasar, Rabu, 28 Juli.

Dharmadi menyebut aturan pemerintah sudah pasti beralasan. Dengan mempertimbangkan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran COVID-19.

"Biar ekonomi bertumbuh. Yang sakit dan terpapar iya kita rawat, untuk sembuh iya mudah-mudahan sembuh, karena dari prestasi kesembuhannya cukup lumayan meningkat. Tapi, tingkat kematiannya lumayan tinggi, itu bagian daripada yang dikeluarkan pemerintah maka dibuatlah aturan seperti itu," katanya.

"Kami, selaku aparat pemerintah yang juga mengemban tugas melakukan pengawasan dan penegakan tidak luput dari resiko itu. Buktinya, ada beberapa anggota kami juga terpapar tetapi diisolasi di hotel juga. Maka, itulah risiko kami dengan masyarakat sama. Marilah, kita bekerjasama saling mengingatkan jaga diri, jaga keluarga untuk tetap sehat," sambungnya.

Lakukan pengawasan bersama TNI-Polri

Sementara, untuk pengawasan pengunjung makan di tempat, pihaknya bekerjasama dengan Satpol PP di wilayah daerah masing-masing bersama TNI dan Polri serta Satgas Gotong Royong.

"Pengawasan setiap hari dengan tiga kali piket, tiga sekali sehari melakukan patroli. Jadi ada juga tim reaksi cepat yang kita siapkan antispasi laporan dari masyarakat yang tidak terjangkau oleh patroli, tim reaksi cepat kami yang melaksanakan langsung ke lokasi dimana ada potensi kerumunan," ujar Dharmadi.

Namun, pihaknya juga menghimbau agar masyarakat tidak makan di tempat tetapi membungkus makanan untuk menghindari kerumunan.

"Kalau, memang tidak memungkinkan mereka melakukan makan di tempat, iya take away bisa dilakukan, masih jauh lebih aman. Ini adaptasi kebiasaan baru yang pola-pola dulu dilakukan situasi normal tidak ada masalah, tapi saat ini situasi darurat. Mau tidak mau, suka tidak suka itulah situasi saat ini," katanya.

Aturan waktu makan yang dibatasi memang memunculkan banyak keluhan. Pedagang menurutnya keberatan karena tak semua siap dengan fasilitas take away.

“Kalau memang sudah lama 30 menit, setelah makan tinggalkan, tidak nongkrong," jelasnya.

Bila ada yang melanggar aturan ini, Dharmadi menyebut pelaku usaha bakal disanksi.

"Pelaku usaha yang kita berikan sanski berupa teguran tertulis dan banyak yang kita denda. Bahkan ada yang kita segel. Tergantung, tingkat kesalahannya kategori sedang, ringan apa berat. Itu jadi pertimbangan kita," ujar Dharmadi.

Artikel ini telah tayang dengan judul Satpol PP Bali Kesulitan Awasi Orang Makan 20 Menit di Warung saat PPKM Level 4.

Selain informasi soal aturan makan di tempat 20 menit, simak perkembangan situasi terkini baik nasional maupun internasional hanya di VOI. Waktunya Merevolusi Pemberitaan!